MEDAN II
Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil meringkus host prostitusi online melalui akun tiktok yang sempat buron selama sekitar 3 bulan.
“Kita berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025,” kata Kabid Humas, Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni S Sembiring kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Dijelaskan Ferry, penangkapan tersangka YWS yang berperan sebagai host prostitusi online dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025.
YWS sempat melarikan diri setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online itu di Percut Seituan, Deli Serdang digerebek pada 14 April 2025 lalu.
Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.
Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama ” Presiden Mangkok “. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.
“Keuntungan dari give dengan total keuntungan mencapai Rp 70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa dan pasutri.
Ditanya soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya sebagaimana dilansir jurnalx.co.id, Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.
Aksi tersebut disiarkan langsung dari Leon Kost VIP di Jalan.Keadilan II, Tembung, Medan.Dan tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menggerebek rumah kos tersebut, Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dengan melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan MG (15).
Ketika itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” kata Kabid Humas, Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kata Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (ROM)