MEDAN II
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan 2.000 liquid vape mengandung obat keras. Barang haram itu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia ke perairan Sumatera Utara.
Tiga pria yang terlibat dalam pengangkutan narkoba ini telah ditangkap, yakni ; AD, IS, dan AM. Ketiganya ditangkap di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.
“Barang bukti dibawa dari Malaysia dan dipindahkan ke kapal lain di tengah laut sebelum masuk ke wilayah Indonesia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Modus yang digunakan para pelaku adalah ship to ship transfer, atau pemindahan barang di tengah laut.
“Peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara,” paparnya.
Menurut, Calvinj bahwa penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial GS, yang kini berstatus buronan.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan bayaran Rp90 juta bila berhasil mengantar sabu dan liquid vape tersebut ke Madura,” katanya.
Seluruh barang bukti dan tiga tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut. ( ROM)