MEDAN II
Direktorat (Dit) Reserse Polda Sumut menggerebek pabrik narkoba jenis Liguid Vape/ rokok elektronik , Rabu (25/6/2025) di Lexington Tower, Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
“Ini adalah penggerebekan pabrik vapeliquidy pertama mengandung narkotik golongan satu.Kasus ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan saat memberikan keterangan pengungkapan narkoba dalamrokok elektrikatau vape itu di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan bahwa pabrik tersebut telah memproduksi ribuan liquid rokok eletrik yang mengandung narkoba golongan 1 dan akan diedarkan di wilayah Sumut dan sekitarnya.
Irjen Pol Whisnu bersyukur atas pengungkapan besar ini dan mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi hadiah untuk ulang tahun ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada Selasa (1/7/2025).
Dijelaskannya keberhasilan pengungkapan ini menolong masyarkat dari vape yang mengandung narkotika golongan 1.
“Ini keberhasilan kami semuanya dan ini merupakan yang pertama di Indonesia karena vape ini mengandung narkotika gelongan 1. Biasanya vape liquid ini cuma obat keras, tetapi dalam penggerebekan pabrik ini terkandung narkotika golongan 1. Dan ini sangat berbahaya dan ini bisa terungkap oleh kerja sama antara anggota kami dan masyarakat sekitar,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pabrik Liquid Vape yang berada di kamar 23DZ Lexington Tower, Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Medan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyita bahan baku yang dapat membuat 57.000 Cadbridge berisi liquid yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.
“Keseluruhan barang bukti diamankan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 600.000 jiwa dan bernilai Rp300 miliar rupiah,” tutupnya. (ROM)