JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang dan aset milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting yang terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
“Tentu saja. KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil TPK tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Sebagaimana dilansir Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting ( TOP) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT Dalihan Natolu Grup, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora.
Mereka ditahan di Rutan KPK hingga 17 Juli 2025. OTT ini didasari laporan warga soal buruknya infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Dan KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. (*/ROM)