MEDAN II
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan rumah dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Jln Busi, Medan pukul 18.30 Wib, Selasa (1/7/2025).
Setelah sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan Kantor Dinas PUPR di Jalan Sakti Lubis, Medan.
Sebanyak tiga unit mobil saat itu tiba dilokasi. Mereka juga didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap. Begitu tiba di lokasi, kendaraan langsung diparkir rapi di halaman rumah, sementara gerbang utama segera ditutup rapat dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pada proyek jalan yang ditangani Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lain di wilayah Labusel, Paluta dan Tapsel, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.
“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Diketahui dalam kasus suap pembangunan jalan di wilayah Tapsel, Paluta dan Labusel ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni ; Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Kemudian dua rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirul Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulisma yang juga Dirut PT RN. (ROM)





