PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Darwin Siregar SH berhasil menangkap supir angkot inisial Dar (40) warga Jl. Bola Kaki Gang Amal Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga lakukan pencabulan siswi SMA sebut saja bernama Intan (17) warga Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (2/7/2025).
Pencabulan tersebut terjadi di Jalan MH. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (25/1/2025) pagi sekira pukul 07.20 Wib tepatnya didalam angkot Sinar Siantar dikemudian pelaku.
Selanjutnya selang 5 hari tepatnya tanggal 30 Januari 2025 kejadian itu dilaporkan pelapor NS (33) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pencarian, pada hari Selasa (2/7/2025) Kanit PPA Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Dar tersebut kemudian memboyong keruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim.
“Pelaku Dar hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” Kata Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH melalui Kanit PPA IPDA Darwin Siregar SH dikonfirmasi pada hari Kamis (3/7/2025) sore. (Fred)