Media Online Jurnal X
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. (Foto Ist)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. (Foto Ist)

Sosper No 2 Tahun 2024, Robi Barus Ingatkan Perusahaan Untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
6 Juli 2025 | 23:46 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pemerintah Kota ( Pemko) Medan bersama DPRD Medan belum lama ini telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia). Kemunculan perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

“Terwujudnya Perda ini merupakan bukti kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.Karena bagaimana pun negara atau pun pemerintah harus hadir sebagai bentuk kepedulian kepada penyandang disabilitas,” kata anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus S E M.AP saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jln Adam Malik Gg Rela, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (6/7/2025).

Dikatakan, Robi bahwa dalam perda disebutkan hak-hak bagi penyandang disabilitas, termasuk jaminan pekerjaan dan pelayanan kesehatan.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal ini sesuai amanat UUD 1945, dimana pemerintah telah menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan baik negeri maupun swasta untuk merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas.Dan ini selaras dengan kehadiran Perda No 2 Tahun 2024,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan, Robi yang merupakan anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 Ayat 1 huruf f bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk pekerjaan.

“Jadi, bagi perusahaan- perusahaan besar, ternasuk di Kota Medan ini wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” katanya.

Begitu juga dengan lansia, sambung Robi mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kepada mereka.

“Kita melihat banyak lansia yang terabaikan karena kondisi perekonomian. Perda ini mengatur perlindungannya, jadi kita harapkan kepada OPD, maupun kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung meninjau para lansia,” ujarnya.

Disebutkan juga para penyandang disabilitas dan para lansia diprioritaskan pelayanannya dan diberi jalur khusus. Seperti di puskesmas, rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, bank dan lainnya.

Disebutkan Perda Disabilitas dan Lansia memiliki 147 pasal yang mengatur berbagai perlindungan dan hak, termasuk masalah yang berkaitan dengan hukum.

Dalam pasal 118 disebutkan : Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan Bantuan Hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Lansia.

Selain itu, para lansia yang berpotensial juga diberi kesempatan bekerja. Hal ini termaktub dalam pasal 113 yang menyebutkan; Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada Lansia Potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.

Di pasal 114 disebutkan ; Pelaku usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Perlindungan hukum Untuk penyandang disabilitas termaktub dalam pasal 27, 28 dan 29. Perda ini juga mengatur mengenai hak pendidikan, hak politik dan hak bekerja. Disebutkan dalam pasal 43 :

1. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

2.  Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan, dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas,” pungkas Robi.

Kegiatan ini dirangkai dengan sesi tanya jawab dan pemberian souvenir kepada warga yang hadir. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bersama atlet Timor Leste. (Foto Ist)
BERITA

Sejarah Pertama Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

14 November 2025 | 23:47 WIB

MEDAN II Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan rekor baru untuk kejuaran Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17. Sumut menjadi tuan...

Read more
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno. (Foto Ist)
BERITA

Cacing Tanah di Menu MBG SMAN 6, Ketua Macan Asia Indonesia Medan : Harus Diusut Tuntas !

14 November 2025 | 22:26 WIB

MEDAN II Temuan mengejutkan berupa cacing hidup di salah satu kotak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada siswa...

Read more
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 48 pelaku kejahatan jalanan berupa begal, curat dan curanmor dalam kurun waktu satu bulan terakhir. (Foto Ist)
BERITA

Dalam Sebulan 48 Kejahatan Jalan di Belawan Ditangkap, 1 Pelaku Diberikan Timah Panas Oleh Polisi

14 November 2025 | 22:22 WIB

MEDAN II Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 48 pelaku kejahatan jalanan berupa begal, curat dan curanmor dalam kurun waktu satu...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Henra Saragih SH MH MKn peletakan batu pertama pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih dan jembatan di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun
BERITA

Junaedi Sitanggang Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Marihat Jaya

14 November 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, bersama Deputi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sejarah Pertama Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

14 November 2025 | 23:47 WIB
BERITA

Cacing Tanah di Menu MBG SMAN 6, Ketua Macan Asia Indonesia Medan : Harus Diusut Tuntas !

14 November 2025 | 22:26 WIB
BERITA

Dalam Sebulan 48 Kejahatan Jalan di Belawan Ditangkap, 1 Pelaku Diberikan Timah Panas Oleh Polisi

14 November 2025 | 22:22 WIB
BERITA

Junaedi Sitanggang Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Marihat Jaya

14 November 2025 | 22:16 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT ke 80 Korps Brimob Polri

14 November 2025 | 22:01 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Bersama Satgas Pangan Gelar Operasi Pengawasan Harga Beras, Pastikan HET Terpenuhi di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

14 November 2025 | 21:32 WIB
BERITA

Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Gelar Syukuran HUT ke 80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

14 November 2025 | 19:39 WIB
BERITA

Rumah Pengelolaan Sampah di Danau Toba, UHKBPNP Gandeng Pelindo Multi Terminal

14 November 2025 | 18:44 WIB
BERITA

Jum’at Berkah, Kapolres Tanjungbalai Berbagi rezeki Dengan Santri

14 November 2025 | 18:17 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Tambah 3 Mobil Dinas Baru Jelang Operasi Zebra dan Lilin Toba 2025

14 November 2025 | 18:11 WIB
BERITA

Polisi Tangkap Penjualan Beruang Madu Yang Diawetkan dan Sisik Trenggiling

14 November 2025 | 17:53 WIB
BERITA

Polri Untuk Masyarakat, Kapolseķ Sianțar Marihat Berikan Sembako kepada Warga yang Viral Tak Dapat Bansos

14 November 2025 | 15:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita