TAPSEL II
Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial DDT (22) tega menganiaya anaknya ZAP yang masih berusia 11 bulan hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di perumahan PT Hexasettia Sawita, Upt Batang Pane, Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada, Minggu (6/7/2025) saat suami korban tidak berada dirumah.
Tindakan yang dilakukan sang ibu, kata AKBP Yasir karena kesal terhadap suaminya yang sering melakukan kekerasan kepadanya dan sering menghabiskan uang demi judi online (judol).
“Jadi, motifnya melakukan karena kesal dan marah.Dimana, tersangka kerap mendapatkan kekerasan dari suami. Dan suami sering menghabiskan uang untuk bermain judi online,” paparnya.
Peristiwa itu terjadi, suami pelaku sedang berbelanja.
“Suaminya di luar, katanya (pelaku) pergi belanja ke pasar, dia (pelaku) pukul itu anak karena menangis,” jelasnya.
AKBP Yasir Ahmadi menambahkan pelaku memiliki dua anak lain di luar korban. Saat kejadian pelaku hanya berdua dengan korban di dalam rumah.
Kedua anak pelaku yang laing sedang dibawa mertua beribadah ke gereja.
“Jadi, anaknya ada tiga, korban anak terakhir. Saat kejadian hanya tersangka DDT dan korban yang berada di rumah,” sambungnya.
Lalu, saat kejadian, korban menangis karena kelaparan. Kemudian, pelaku memberikan air kepada korban karena susu formula korban telah habis.
“Anaknya nangis, dikasih air putih saja (sama si pelaku) nggak dikasih susu, ibunya nggak bisa nyusuin. Anaknya mungkin lapar, mau nyusu, susu kaleng nggak ada,” ujarnya.
Bayi tersebut, kata Yasir, menangis hampir lebih dari setengah jam hingga sempat didiamkan.
Tapi, bayi itu kembali menangis pelaku pun merasa emosi dan langsung menarik kedua kaki bayi itu dan membantingnya ke lantai sampai 10 kali.
“Dibanting ke lantai 10 kali, pecah kepalanya. (Pelaku) ibu kandung yang melahirkannya (korban),” jelas Yasir.
“Jadi kami menduga ibu ini mengalami baby blues,” sambungnya.
Saat itu pelaku memanggil tetangganya untuk meminta pertolongan dan menyampaikan bahwa anaknya dalam kondisi bersimbah darah.
“Pecah kepalanya berdarah-darah, dia panggil tetangganya. (Kata pelaku) ‘tolong-tolong lihat anakku sudah berdarah’, katanya,” ujarnya.
Warga pun sempat melarikan korban yang sudah dalam kondisi kejang-kejang ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Hingga akhirnya salah satu kerabat korban membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan hingg polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, DDT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung. (ROM)