JAKARTA II
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangsidimpuan dan Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi yakni ; Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut, Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I Proyek Jalan Nasional (PJN), Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut.
Selanjutnya, Manaek Manalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasatker Wilayah II PJN, T Rahmansyah Putra atau Dadam selaku PNS, dan Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Padangsidimpuan.
Pada Sabtu, (28/6/2025), KPK mengumumkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Operasi tangkap tangan dilakukan itu terkait praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. (*/ROM)