PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap mantan atau Eks Security Tempat Hiburan Malam (THM) inisial HIYM alias Yosi (30) warga Jln. D.I.Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar diduga jual Narkotika jenis ektasi, pada Senin (14/7/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu (16/7/2025) menjelaskan pelaku Y ditangkap di Jln. Antara Kanan Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada Senin (14/7/2025) malam diperoleh informasi bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ektasi di jln. Antara Kanan Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim langsung berangkat melakukan penyidikan. Sekira pukul 21.00 Wib saat di jln. Antara Kanan, Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap pelaku Yosi sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada diatas sepedamotor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.
Kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kantung jacket pelaku Yosi ada 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi total keseluruhan 30 butir ektasi berat bruto 10.91 gram, 1 buah handphone (HP) merk oppo warna biru ditangannya dan uang Rp.500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi pelaku Yosi mengaku sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial Y di jalan Parapat tepatnya disamping Koin Bar. Namun saat dilakukan pengembangan nomor HP laki laki inisial Y tersebut sudah tidak aktif sehingga pelaku Yosi beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku HIYM alias Yosi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)