MEDAN II
Pasca menutup tiga tempat hiburan malam (THM) secara resmi Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan rekomendasi ke pemerintah daerah agar menutup tiga tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sarang narkoba.
Hal itu, dikatakan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Secara tegas, Calvijn mengingatkan tempat hiburan malam lainnya yang masih menjual narkoba untuk bersiap-siap jika THM-nya ditutup.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” tegasnya.
Aksi tegas ini, kata Calvijn, adalah bentuk komitmen Polda Sumut dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang terus berkembang lewat celah industri hiburan malam
Sambung, Calvijn bahwa saat ini pihaknya tengah memproses sejumlah tempat hiburan malam ( THM) lain yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Ini belum selesai. Masih ada tempat hiburan malam lain yang akan kami tutup dan cabut izinnya. Surat resminya sedang kami siapkan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengajukan rekomendasi agar pemda menutup tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.
Ada pun ketiga tempat hiburan malam tersebut, yakni ; D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, dan Studio 21 di Pematang Siantar. (ROM)





