MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menuding tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) terhadap masyarakat yang berdomisili di Jl Mangan Gg Tembusan, lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tidak manusiawi.
Tindakan pendirian pagar tembok keliling dengan tertutupnya akses keluar masuk rumah warga merupakan melanggar HAM dan sebuah intimidasi atau teror.
“PT KIM jangan arogan, terlepas dari masalah alas hak kepemilikan lahan yang ditempati warga. Tetapi dengan penutupan akses keluar masuk dengan mendirikan tembok pagar sehingga rumah warga terkurung merupakan tindakan yang tidak bisa ditolelir,” ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Dikatakan, Paul pihaknya mengaku prihatin, dan khwatir bila hujan turun deras akan banjir dan pemukiman warga yang ditempati sekitar 13 KK tenggelam.
“Bila terjadi musibah terhadap warga, pihak PT KIM harus tanggungjawab,” tandas Paul Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu.
Ditambahkan Paul, sepatutnya pihak PT KIM dapat menyelesaikan masalah dengan azas kepatutan dan kemanusiaan.
“Kita minta PT KIM dapat menyelesaikan dengan humanis dengan mempertimbangkan segala hal. Bukan intimidasi atau teror,” ucapnya.
Disampaikan Paul, status kependudukan warga bukan lah penduduk liar. Namun sah memiliki KTP Medan dengan alamat yang pas sesuai tempat tinggal.
“Saya selaku wakil rakyat tidak setuju warga saya diperlakukan seperti ini,” sebut Paul.
Begitu juga terkait pendirian pagar tembok sepanjang 200 meter dengan tinggi 3 meter, Paul menyarankan agar tembok memiliki izin resmi atau PBG.
“Saat ini belum memiliki izin kita sarankan secepatnya mengurus izin. Jika tidak, kita minta Satpol PP agar membongkarnya,” ungkap Paul.
Sebagaimana diketahui, Selasa (15/7/2025) Komisi 4 DPRD Medan lakukan peninjauan yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri.
Ikut mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling setempat.
Ditemukan, sekitar 13 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya. Menurut warga kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 2 minggu.
Dengan situasi demikian, Komisi 4 DPRD Medan setelah meninjau pemukiman warga dan lanjut melakukan pertemuan dengan pihak PT KIM.
Dari pertemuan belum membuahkan hasil karena PT KIM mengklaim lahan yang ditempat warga adalah miliknya. Sementara, warga belum berkenan pindah dari rumahnya karena sedang proses melakukan gugatan hukum di pengadilan. (ROM)





