Media Online Jurnal X
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan saat pelaksanaan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan. (Foto Romulo)

Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan saat pelaksanaan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan. (Foto Romulo)

Sosper No 1/ Tahun 2024, Agus Setiawan Sampaikan PBB Tidak Dikenakan kepada Panti Sosial, Rumah Ibadah dan Pendidikan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Juli 2025 | 08:31 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, menghimbau masyarakat memahami isi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan agar tidak terjadi salah persepsi. Pasalnya Perda ini mengatur segala bentuk hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah.

Dimana, pada Pasal 5 ayat 3 Perda tersebut, dikatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB.

“Juga termasuk bangunan yang semata-mata dipergunakan sebagai tempat makam kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya. Di sini yang paling penting bapak dan ibu ketahui adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi tidak dikenakan PBB,” kata Agus pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan, di halaman sekolah Sekolah Menengah Atas WR Supratman 1, Jalan Asia simpang Jalan Lahat Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota, Minggu (20/7

Politisi muda PDI Perjuangan itu menambahkan, bagi masyarakat yang kurang mampu boleh mengajukan pengurangan PBB. Di samping itu, saat ini Pemko Medan tengah menggalakkan program penghapusan denda PBB. Baik setahun yang lalu, dua tahun atau seterusnya.

Dalam dikegiatan tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan itu juga menyampaikan soal retribusi daerah khususnya retribusi parkir tepi jalan, saat ini ada perubahan.

“Dulunya roda dua Rp1000 dan roda empat Rp3000, kini berubah menjadi Rp3000 untuk roda dua dan Rp5000 untuk roda empat. Bagi yang sudah mengikuti parkir berlangganan, masa berlaku barcodenya satu tahun sejak diaktifkan. Ini yang harus ditegaskan lagi ke Jukir (juru parkir),” kata Agus.

Retribusi daerah lainnya, sambung Agus adalah retribusi sampah. Di mana pada Pasal 60 ayat 1, menyebutkan pelayanan kebersihan yang diatur dan diselenggarakan Pemerintah Kota ( Pemko) Medan meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah.

“Mungkin di antara kita ada masalah sampah di lingkungannya yang sering gak diangkut, padahal kita sudah bayar retribusi. Nah, ini akan kita dorong supaya Pemko Medan konsisten,” kata Agus. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Ketua DPD MAI Sumut, R.M. Khalil Prasetyo menyerahkan SK Pengangkatan Ketua DPC MAI Medan kepada Suwarno didampingi jajaran pengurus di Rumah Aspirasi Romo Center, Jalan Bunga Baldu II, Asam Kumbang, Medan (Foto Ist)
BERITA

Suwarno SE Resmi Pegang Komando DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan

14 November 2025 | 09:21 WIB

MEDAN II Suwarno, S.E., M.M., resmi memegang komando Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Kota Medan masa bakti...

Read more
Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean bersama piket Sabhara dan Bhabinkamtibmas selesaikan masalah warga bertetangga
BERITA

Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Selesaikan Masalah Warga Bertetangga di Jalan Kisaran

14 November 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean bersama piket Sabhara dan Bhabinkamtibmas respon cepat...

Read more
Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan keagamaan bertajuk Safari Dakwah Nusantara bersama penceramah kondang, "Bunda Indah"
BERITA

Gelar Safari Dakwah Nusantara “Bunda Indah”, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat “Kuatkan Hati Bangkitkan Negeri”

14 November 2025 | 00:23 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan keagamaan bertajuk Safari Dakwah Nusantara bersama penceramah kondang, "Bunda Indah" yang dilaksanakan di Pendopo...

Read more
Kasat Polairud Tanjungbalai AKP M. Tanjung, S.H Ikuti Rakernis Polda Sumut
BERITA

Kasat Polairud Tanjungbalai Ikuti Rakernis Polda Sumut, Siap Laksanakan 12 Program Unggulan Kabaharkam

14 November 2025 | 00:17 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam upaya memperkuat pengawasan wilayah perairan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pesisir, Kepala Satuan Polairud (Kasat Polairud) Polres...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Suwarno SE Resmi Pegang Komando DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan

14 November 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Selesaikan Masalah Warga Bertetangga di Jalan Kisaran

14 November 2025 | 09:15 WIB
BERITA

Gelar Safari Dakwah Nusantara “Bunda Indah”, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat “Kuatkan Hati Bangkitkan Negeri”

14 November 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Kasat Polairud Tanjungbalai Ikuti Rakernis Polda Sumut, Siap Laksanakan 12 Program Unggulan Kabaharkam

14 November 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Bertemu Pengusaha THM, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Akan Tindak Tegas Yang Langgar Aturan

13 November 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Lapas Kelas IIB TBA Gelar Panen Raya Wujud Nyata Asta Cita Presiden

13 November 2025 | 23:52 WIB
Medan

Pelaku ” Rayap Kayu ” dan Dua Penadah Diringkus Polisi, Hasil Kejahatan Dibuat Main Judi Online

13 November 2025 | 23:44 WIB
Narkoba

Polres Pematangsiantar Bersama Intel Korem 022/PT dan Kodim 0207/SML Tangkap Seorang Residivis Miliki Sabu 3.70 Gram

13 November 2025 | 23:15 WIB
BERITA

Wesli Memaparkan Rencana Strategi Pengendalian Inflasi di HLM TPID dan TP2DD Wilayah SISI BATAS LABUHAN

13 November 2025 | 23:07 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Samson Bawa 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

13 November 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Gawat ! Ikrimah Hamidy Salah Satu Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Hadiri Taklimat Partai Gerindra di Hambalang

13 November 2025 | 21:43 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum

13 November 2025 | 21:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita