MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM).
Setelah sebelumnya merekomendasikan penutupan tiga THM yakni dua di Medan dan satu di Pematangsianțar, kini Tempat Hiburan Malam kembali direkomendasikan untuk ditutup yang ada di daerah.
Ada pun data yang didapatkan, yakni ; Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke dan Resto di Jalan Datuk Umar, Plangki, Kabupaten Batu Bara.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, dini hari, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti narkoba di dua lokasi tersebut.
Untuk di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang security, Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang mengatur transaksi narkotika. Barang bukti ditemukan berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi kini telah dipasangi police line.
Di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku yakni Amina Aprillia Siregar (pemandu karaoke) dan Rudi Irwansyah (waiters), ditangkap dengan barang bukti 23 butir ekstasi. Tempat tersebut juga telah diberi garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dalam siaran medianya, Senin (21/7/2025) mengatakan pihaknya masih mengevaluasi beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya. (ROM)