TANJUNGBALAI II
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri S.I.K. M.I.K memimpin kegiatan Press Release perkara pelanggaran kode etik Personil Polres Tanjungbalai Brigadir IR, pada Senin (28/7) Sore.
Hadir juga Waka Polres Kompol M.P Pardede, SH, Kasipropam AKP Demonstar, S.H. MH, Plh Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P dan Insan pers
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Tanjungbalai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Tanjungbalai karena adanya berita viral terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Personil Polres Tanjungbalai Brigadir IR bersama dengan seorang wanita I alias E di Jl. Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Atas laporan istrinya, Brigadir IR dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan selain kode etik dengan ditempatkan Penahanan Khusus (Patsus) oleh Propam selama satu bulan.
“Penahanan khusus ini bermula sejak dirinya dilaporkan pada 23 juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang,” Pungkas AKBP Welman Feri. (TF)





