MEDAN II
Buruknya pelayanan kesehatan oleh rumah sakit (RS) dan pembagian program bantuan sosial (Bansos) tak tepat sasaran masih menjadi persoalan yang mendominasi keluhan masyarakat.
Dan hal ini pula yang disampaikan masyarakat kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Iswanda Ramli politisi Partai Demokrat dari Dapil V ; Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Selayang .
Curhatan itu disampaikan masyarakat Kecamatan Medan Maimun saat Ketua Fraksi Demokrat itu melaksanakan Reses III Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 di Jalan Juanda, Gang Setia, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (27/7/2025).
Umumnya, keluhan yang disampaikan oleh warga yang datang adalah penolakan dari pihak rumah sakit swasta terhadap pasien yang hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski di Medan adanya program jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Selain itu, keluhan lain adalah banyakmya program bansos yang disiapkan pemerintah justru masih dinikmati oleh warga yang memiliki kemampuan ekonomi cukup.
Sedangkan, warga miskin yang dinilai layak memperoleh bantuan masih banyak yang belum menerima manfaat dari program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bagi lansia serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diungkap Yeni Susanti, warga Kelurahan Sukaraja ini menanyakan apakah ada program pemutihan terhadap BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak.
Yeni juga menanyakan apakah program Universal Health Coverage (UHC) hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah saja, tidak berlaku bagi rumah sakit swasta.
Keluhan lain disampaikan Deliana seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di Kelurahan Sukaraja ini mempertanyakan bantuan untuk lanjut usia (Lansia).
Disebutkan, saat ini orangtuanya sudah berusia 90 tahun, tapi tidak pernah lagi mendapat bantuan.
“Dulu sebelum Covid pernah dapat, tapi sekarang tidak lagi,” ungkap Deliana.
Menjawab pertanyaan Yeni, tentang apakah ada program pemutihan terhadap BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak, Nanda Ramli menjelaskan sejak diluncurkannya program UHC pada Desember 2022 lalu oleh Wali Kota Medan terdahulu, Muhammad Bobby Afif Nasution, seluruh masyarakat kota Medan bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu oleh Wali Kota Medan sekarang, Rico Tri Putra Bayu Waas dilanjutkan dengan program UHC Primer, yang saat ini sedang dalam proses penggodokan di DPRD Medan, ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025-2029 tersebut.
“Jadi bapak itu tidak perlu khawatir jika sakit, cukup bawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) lalu datang ke rumah sakit niscaya akan dilayani. Telpon saya jika ada rumah sakit yang menolak pasien pakai KTP, untuk masyarakat apapun akan saya lakukan,” kata Nanda.
Terkait apakah program UHC hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah saja, tidak berlaku bagi rumah sakit swasta dijelaskan Nanda, sejauh ini tidak ada klasifikasi rumahsakit untuk penanganan pasien UHC.
“Artinya semua rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa menampung pasien UHC,” katanya.
Kemudian terhadap pertanyaan Deliana tentang bantuan Lansia, Nanda mengaku bantuan itu memang ada, tapi kuotanya terbatas, hal ini mengingat jumlah usia 60 tahun keatas di Kota Medan cukup banyak.
Selain di Kelurahan Sukaraja, pada hari yang sama Iswanda Ramli juga menggelar Reses di Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun. (ROM)





