SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menunjukkan kinerja yang membanggakan dalam upaya menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Dalam periode Januari hingga Juni 2025 berhasil menangani 338 kasus tindak pidana umum.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M melalui Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH dalam siaran persnya hari Kamis, (31/7/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB menjelaskan dari total 338 kasus yang ditangani, Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menyelesaikan 41 kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk tindak pidana umum.
“Penyelesaian melalui RJ untuk tindak pidana umum dalam periode yang sama mencapai 41 kasus sebagai upaya polisi dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif,” Ujarnya.
Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Mekanisme ini tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang lebih komprehensif.
Ke depan, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam menjaga kamtibmas. Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menguat, sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan kemajuan daerah.
“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun,” Pungkas AKP AKP Herison Manulang. (Fred)





