PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun tepatnya di warung kopi milik Pido Perangin-Angin, pada Rabu, (30/7/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Pengedar tersebut bernama Indra Jaya Sembiring (48) yang juga warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada hari Kamis, (31/7/2025) malam menjelaskan awalya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di warung kopi milik Pido Perangin Angin di Nagori Cingkes Kecamatan Dolok Silau tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, (30/7/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek warung kopi tersebut namun pelaku Indra Jaya Sembiring sesuai diinformasikan masyarakat tersebut melarikan diri sembari mengambil sebuah bungkus rokok Sampoerna yang ada di atas meja kemudian membuangnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat berhasil menangkap pelaku Indra Jaya Sembiring dan menyuruh mengambil bungkus rokok yang dibuangnya tersebut. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya bungkus roko itu terdapat 3 paket sabu berat bruto 3,77 gram yang dibungkus tisu dan 1 bungkus ganja kering berat bruto 1,97 gram yang dibungkus kertas putih kemudian 1 unit handphone merek Vivo, uang tunai senilai Rp600.000, dan 1 buah plastik besar kosong diduga digunakan untuk membungkus narkoba.
Diinterogasi pelaku mengaku memperoleh sabu dan ganja kering tersebut beberapa hari sebelumnya dari seroang temannya FT warga Tanah Karo.
“Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





