MEDAN II
Kurang dari 24 jam, aksi penculikan anak bernama MDAN (8) alias Zaki pulang yang dijemput pelaku dari sekolahnya, SD Nurul Fadilah di Jl.Marelan 3 Lk.12 Kel.Rengas Pulau, Medan Marelan berhasil diungkap polisi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat dan para pelaku penculikan berhasil ditangkap.
Turut diturunkan tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin AKP AR Riza untuk membantu penyelidikan
“Berdasarkan hari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) ternyata masih kerabat dari Ibu korban atau sepupu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (1/8/2025).
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, Julia mengakui perbuatannya dan mengungkap dua identitas pelaku lainnya, yakni ; Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya pun ditangkap di rumah masing-masing.
“Berkat kerja sama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” pungkas AKP Riffi.
Sebagaimana dilansir kasus penculikan
terjadi dialami anak bernama MDAN (8) alias Zaki, korban dijemput pelaku dari sekolahnya, SD Nurul Fadilah di Jl.Marelan 3 Lk.12 Kel.Rengas Pulau, Medan Marelan.
Menurut keterangan dihimpun, bocah yang masih berusia 7 tahun tersebut merupakan putra dari Via yang tingggal di Perumahan Asami Residence, Lingkungan 4, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dari informasi awal penculikan, saat Zaki dijemput langsung pelaku yakni seorang wanita dari sekolahnya dan buru-buru dimasukkan ke dalam mobil. Dan kasus penculikan tersebut terekam CCTV hingga viral di media sosial (Medsos).
Menurut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan jika peristiwa penculikan itu terjadi kemarin, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 10.25 WIB. Korban dibawa dua orang wanita dengan mengendarai mobil berwarna putih.
“Korban didatangi dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih,” kata AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Tidak lama setelah penculikan itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka. Keluarga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dipenuhi organ korban bakal dijual.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” katanya.
Khawatir dengan anaknya, orangtua korban membuat laporan kepada polisi hingga dilakukan proses penyelidikan. (ROM)





