SIMALUNGUN II
Satuan Reskrim Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus tersangka pembunuhan Zulkarnain Sinaga alias Zul di Riau setelah 11 bulan diburon.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH dikonfirmasi pada Jumat, (1/8/2025) sore menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut pada Sabtu, (31/8/2024) malam sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kejadian berawal dari perselisihan antara korban Herman Syahputra Pohan dengan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul ketika sama-sama minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung.
Perselisihan tersebut kemudian memanas menjadi dorong-dorongan antara keduanya. Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan menikam perut korban. Para saksi yang berada di warung tersebut yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Kota Pematangsianțar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, tidak berapa lama setelah tiba di rumah sakit, korban meninggal dunia.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah.
Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri setelah kejadian.
“Pada awal bulan Juni 2025, kami melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapat informasi bahwa tersangka diduga berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” Jelasnya.
Ia menambahkan Tim penyelidik kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan melanjutkan penyelidikan. Informasi lebih spesifik diperoleh bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Puncak operasi penangkapan terjadi pada Senin, (21/7/2025) siang sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal Unit Jatantas mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di Pasar Pekan Senin Desa Bunga Raya sehingga Tim Opsnal Jatanras melakukan koordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau dengan mengirimkan foto tersangka beserta ciri-cirinya, Surat DPO dan Surat Penangkapan.
Sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bunga Raya berhasil menangkap tersangka dari pasar tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan pada (31/8/2024/.
Esok harinya, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya kemudikan membawa tersangka ke Sat Reskrim Polres Simalungun.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau belati yang digunakan tersangka menikam korban. “Saat ini tersangka telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, meskipun tersangka telah melarikan diri hingga ke provinsi Riau,” Pungkas AKP Herison. (Fred)





