JAKARTA II
Satgas Pangan Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying beras di tengah ramainya kasus dugaan beras melanggar standar mutu.
“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak usah panic buying,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan bahwa terdapat pemberitaan yang menyebutkan adanya kekosongan stok beras.
Atas kabar tersebut, jajaran Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asprindo), ritel modern, serta pasar tradisional maupun modern untuk memastikan stok beras di masyarakat tetap terjaga dengan menjual produk beras yang telah sesuai standar mutu.
“Barang yang mungkin kemarin sudah terlanjur diproduksi dengan komposisi tidak sesuai, silakan dijual, tapi sesuai dengan harga dan isi komposisi tersebut. Artinya, kalau kualitasnya medium, jual dengan harga medium, tidak dengan harga premium,” kata Helfi.
Selain dengan ritel, Satgas Pangan Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga stok beras di pasaran.
Teman-teman Bapanas sudah membantu, meminta untuk Bulog segera mendistribusikan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)-nya, mengisi ritel modern supaya tidak terjadi kelangkaan,” ucap Helfi.
Sebelumnya, polisi menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.
“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.
Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Adapun Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran beras tak sesuai mutu.
Tiga tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang berinisial RP. (*/ROM)