PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamakan dua terduga pelaku pencurian berinisial DN dan Zul, pada Jumat (1/8/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Informasi dihimpun, uang diduga dicuri sebesar Rp57 juta milik korban IS br. S (75) merupakan pensiunan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar warga Jalan Tenis, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang terjadi pada hari Kamis (31/7/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di Bank Sumut.
Awalnya pada hari Kamis (31/7/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib korban bersama anak kandungnya berangkat ke Bank Sumut Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat untuk mengambil uang dari rekening Bank Sumut milik korban sebesar Rp80 juta.
Setiba di Bank Sumut tersebut, Kasir Bank menyampaikan bahwa saldo uang korban tidak cukup. Mendengar itu korban memeriksa buku rekeningnya, kemudian korban menyampaikan bahwa sebelumnya saldo uangnya sebesar Rp. 103.000.000.
Setelah Buku Rekening korban di Print dan dari Rekening Koran terlihat adanya Transaksi dari tanggal 30 Juli 2025 Penarikan Tunai dari ATM, transfer online ke Bank Sea Bank Indonesia atas nama Hendi Buana Prastyo. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp57 juta.
Esok harinya, pada Jumat (1/8/2025) korban berhasil mengetahui terduga pelaku pencurian uangnya tersebut berinisial DN dan Zul sehingga pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib kedua terduga pelaku beserta barang bukti uang Rp4,5 juta diserahkan korban ke Polres Pematangsiantar dan korban membuat Laporan Polisi nomor : LP / B / 353 / VII / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 31 Juli 2025.
“Kedua terduga tersangka pencurian itu, DN dan Zul sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4e dari KUHPidana,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025)
Sementara Kanit Jatanrs Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menambahkan kedua terduga tersangka dan korban memiliki hubungan kerjasama membuat usaha Papan Bunga dan uang hasil curian digunakan terduga tersangka untuk membeli Handphone. (Fred)