TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap Y (28) warga Dusun IV Teluk Dalam Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan diduga pengedar narkoba.
Penangkapan tersebut di sebuah gubuk di Dusun X Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, pada Kamis (31/7/2025) malam pukul 22.30 Wib.
Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP dikonfirmasi Minggu (3/8/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada sebuah gubuk di Dusun IV Teluk Dalam Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan sering digunakan tempat pemakaian narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (31/7/2025/ malam sekitar pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Sat ResNarkoba dipimpin Kanit I menggerebek gubuk tersebut dan menangkap pelaku Y. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan disaksikan Kepala dusun setempat Bapak Suardi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 butir berwarna kuning dengan tulisan Heineken dan uang tunai diduga hasil dari penjualan sabu.
“Diinterogasi pelaku Y mengaku ekstasi tersebut Hasil dititipkan saudaranya AAS yang sekarang sedang dalam penyelidikan Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas IPDA Ruslan.(TF)