SAMOSIR II
Seorang anggota Polres Samosir, Bripda RYS mendapatkan sanksi tegas dipatsus (penempatan khusus) oleh Propam sejak Jumat (1/8).
Tindakan pelanggaran hukuman tersebut diberikan karena Bripda RYS diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri.
Hal ini tidak terlepas dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan Bripda RYS terhadap anaknya yang masih bayi.
Dan video tersebut diungah pada akun TikTok atas nama istrinya sendiri hingga menuai reaksi luas dari masyarakat. Selanjutnya, Unit Paminal Polres Samosir mengambil sikap tegas.
“Adanya dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik, sehingga ditindak lanjuti ,” kata Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, Senin (4/8).
Ia mengatakan bahwa Unit Paminal Polres Samosir segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkannya kepada Kabid Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya.
Berdasarkan laporan Paminal tersebut, Propam menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM dan memeriksa saksi dan Bripda RYS telah dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus).
“Untuk kasus ini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.
Ia memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. (ROM)