MEDAN II
Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penggelapan dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan di kawasan Jalan Perjuangan, Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, empat tersangka dengan peran berbeda diamankan. Polisi juga menyita lima unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan satu unit ponsel android sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, para pelaku memiliki peran yang terstruktur dalam jaringan kejahatan ini.
Gurmit Singh alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal, Pangkalan Mansyur, Medan, merupakan pelaku utama. Dan Muhammad Arif alias Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal 15, bertindak sebagai perantara penggadaian motor. Surianto Hutabarat alias Agung, berperan sebagai penadah dan Rudi Hartono Hutabarat (49), warga Jalan Perjuangan Jermal 15, juga bertindak sebagai penadah motor hasil kejahatan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Jas Want Singh alias Potek (57), warga Jalan Kapten Muslim Griya Sport, Kecamatan Medan Helvetia, yang melaporkan motornya digelapkan oleh pelaku,” ujar Kombes Ricko dalam konferensi pers, Minggu (10/8/2025).
Ia memaparkan kejadian bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025, ketika tersangka Gurmit Singh mendatangi toko korban. Karena korban tidak berada di tempat, Gurmit meminjam sepeda motor Honda Vario 160 melalui karyawan toko, dengan alasan hendak mengambil uang untuk membeli ponsel.
Namun, motor tersebut justru digadaikan oleh Gurmit kepada tersangka Muhammad Arif di kawasan Jermal 15, dengan nilai sebesar Rp 3,2 juta. Sebelumnya, Gurmit sempat mencoba meminjam uang ke pamannya di Tanjung Morawa namun tidak berhasil.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap para tersangka lainnya dan menyita 4 unit sepeda motor tambahan dari tangan Rudi Hartono Hutabarat,” papar Kombes Ricko, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 5 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dan 1 unit ponsel android.
Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penggelapan dan penadahan barang hasil kejahatan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan lebih luas yang terlibat,” pungkasnya. (ROM)