MEDAN II
Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai melakukan pembahasan Ranperda di gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Pansus, Jusup Ginting Suka prihatin banyak armada milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Pemko Medan kurang layak pakai. Kondisi ini menjadi kendala ketika terjadi bencana kebakaran di perkotaan.
Ia minta berharap adanya penambahan armada dan dapat menjadi skala prioritas. Karena keberadaan mobil kebakaran sangat urgen dan menyangkut kepentingan hajat banyak orang.
“Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan sangat mewah mewah. Sementara mobil kebakaran kekurangan padahal sangat diperlukan. Saya minta kebutuhan di Dinas Kebarakaran harus dipenuhi prioritas,” katanya.
Selain jumlah armada yang sedikit, ketersediaan hidrant air juga diketahui banyak tidak berfungsi. Sehingga menambah rentetan kasus kebakaran di kota Medan jarang terselesaikan dengan baik.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat marak. Dimana dari 77 Hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan hanya 4 titik yang berfungsi.
Masih keluhan yang disampaikan Mendofra, jumlah UPT Pemadam Kebakaran yang hanya 6 unit sementara idealnya di Kota Medan harus ada 12 unit. Serta masing masing UPT hendaknya memiliki 2 mobil pemadam.
“Kondisi demikian dengan minimnya sarana prasarana sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan,” keluh Mendofra.
Ditambahkan, akibat banyaknya Hydrat yang tidak berfungsi maka mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air.
“Ada Hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan air tidak mencukupi mensuplay maka setiap terjadi kebakaran selalu mengalami keterlambatan,” katanya seraya mengatakan untuk armada mobil kebakaran dari sisi harga dibutuhkan anggaran yang besar. (ROM)





