TANJUNGBALAI II
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menyerahkan Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025) bertempat di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB TBA.
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanjungbalai.
“Remisi Umum Kemerdekaan” adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Sementara itu “Remisi Dasawarsa” adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, yakni pada peringatan Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan panjang bangsa dalam menjaga kemerdekaan.
Diinformasikah bahwa pertanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan tercatat 1.112 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya sekitar 750 orang. Hal ini menunjukkan kondisi over capacity yang masih menjadi tantangan besar bagi pihak pemasyarakatan.
Sebanyak 743 narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2025. Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 785 Warga Binaan memperoleh pengurangan pidana sebanyak 743 orang dengan rincian yakni 1 Bulan = 107 orang, 2 Bulan = 164 orang, 3 Bulan = 233 orang, 4 Bulan = 122 orang, 5 Bulan = 109 orang dan 6 Bulan = 8 orang.
Kemudian 785 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian yakni 3 Hari = 2 orang, 5 Hari = 5 orang, 8 Hari = 25 orang, 10 Hari = 5 orang, 15 Hari = 8 orang, 25 Hari = 1 orang, 30 Hari = 2 orang, 40 Hari = 2 orang, 45 Hari = 10 orang, 50 Hari = 6 orang, 53 Hari = 3 orang, 55 Hari = 11 orang, 60 Hari = 47 orang, 68 Hari = 7 orang, 70 Hari = 3 orang, 75 Hari = 38 orang, 80 Hari = 3 orang, 85 Hari = 4 orang dan 90 Hari = 603 orang.
Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB TBA, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap warga binaan dan wargabinaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) atau yang langsung bebas setelah mendapatkan SK tersebut berjumlah 32 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang merupakan warga Tanjungbalai,” ujar Kalapas.
Kalapas menutup sambutannya berpesan agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup lebih baik.
“Kami berharap mereka yang kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat, serta mampu berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungannya,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan jajaran Lapas Tanjungbalai Asahan. (TF)