MEDAN II
Empat anggota DPRD Medan kompak tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
Pada, Kamis (21/8) Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan kepada David Roni Ganda Sinaga (DRGS), Gofried Effendi Lubis (GEL) tidak hadir tanpa ada keterangan.
Begitu juga dengan Salomo TR. Pardede (STRP) yang merupakan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan dan Eko Aprianta Sitepu (EAS) anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan yang dijadwalkan Jumat (22/8), tapi keduanya juga tidak hadir tanpa ada keterangan.
“Sampai saat ini belum ada yang hadir,” ucap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/8/).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu menegaskan akan menjadwalkan ulang kepada 4 anggota DPRD Medan yang mangkir dari pemanggilan pertama.
“Direncanakan hari Senin pekan depan bang, nanti kita info lanjut ya bang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 anggota DPRD Medan yakni ; David Roni Ganda Sinaga (DRGS), Sekretaris Komisi 3, Gofried Effendi Lubis (GER), Eko Aprianta Sitepu (EA) anggota Komisi 3 dan Salomo TR. Pardede (STRP), Ketua Komisi 3.
Untuk diketahui pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut. (ROM)





