SIMALUNGUN II
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M mengikuti kegiatan Penyuluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana Masa Persidangan-I Tahun 2025-2036 secara virtual bertempat di ruangan kerja Kapolres Pematangsiantar, pada Jumat (22/8/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kunjungan Kerja Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan di Provinsi Sumatera Utara.
Tampak hadir juga Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H. M.H, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Erika Sari Emsah Ginting S.H. M.H, Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, S.H. M.H, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar.
Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk masyarakat dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. “Penyuluhan ini sangat penting bagi kami untuk memahami perubahan-perubahan dalam sistem hukum acara pidana yang akan berlaku ke depan,” ujar AKBP Marganda.
“Kami mengikuti penyuluhan ini untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Polres Simalungun memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan berlaku mulai tahun 2025-2036,” sambungnya.
Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan mendukung tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simalungun. Kegiatan semacam ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme anggota.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas dan pemahaman anggota terhadap perkembangan hukum, sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,” Pungkas AKBP Marganda. (*/Fred)