Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
DPRD Kota Medan

DPRD Kota Medan

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 September 2025 | 10:25 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 14 Tahun 2019 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kota Medan.

Wali Kota Medan, Rico Bayu Tria Putra Waas menegaskan, tunjangan perumahan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini, Rico meminta agar anggota DPRD bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.

“Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting adalah, kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Rico Waas usai rapat paripurna di DPRD Medan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Ia juga menyampaikan eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili masyarakat.

“Selama ini selalu begini. Tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja OPD, camat dan lurah, harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung,” katanya.

Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Medan diberikan setiap bulan, yaitu Ketua menerima Rp 41.986.750, Wakil Ketua Rp 28.514.000 dan anggota Rp 19.698.416,67.

Perwal Medan Nomor 14 Tahun 2019 ini merupakan perubahan dari Perwal Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Dalam Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Lapak Judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang digerebek Polda Sumut. (Foto Ist)
JUDI

Polda Sumut Amankan Mesin Judi Tembak Ikan, Dadu, Ponsel dan 29 Orang di Tanah Karo

9 September 2025 | 21:18 WIB

MEDAN II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah...

Read more
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa.
BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB

TEBING TINGGI II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penanaman pohon kelapa di lahan produktif milik Lapas,...

Read more
Ketua Pansus Perubahan Perda KTR Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA. (Foto Ist)
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB

MEDAN II Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Perubahan Perda KTR) Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan...

Read more
Titus Zalukhu dan pihak RS Efarina Etaham saat berdamai di Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Adanya masalah pemecatan sepihak komandan regu (Danru) Security Titus Zalukhu oleh pihak Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham sudah...

Read more

Berita Terbaru

JUDI

Polda Sumut Amankan Mesin Judi Tembak Ikan, Dadu, Ponsel dan 29 Orang di Tanah Karo

9 September 2025 | 21:18 WIB
BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita