MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 14 Tahun 2019 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kota Medan.
Wali Kota Medan, Rico Bayu Tria Putra Waas menegaskan, tunjangan perumahan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini, Rico meminta agar anggota DPRD bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.
“Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting adalah, kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Rico Waas usai rapat paripurna di DPRD Medan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Ia juga menyampaikan eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili masyarakat.
“Selama ini selalu begini. Tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja OPD, camat dan lurah, harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung,” katanya.
Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Medan diberikan setiap bulan, yaitu Ketua menerima Rp 41.986.750, Wakil Ketua Rp 28.514.000 dan anggota Rp 19.698.416,67.
Perwal Medan Nomor 14 Tahun 2019 ini merupakan perubahan dari Perwal Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.
Dalam Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. (ROM)