MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba di halaman Mako Polrestabes Medan, Kamis (10/9/2025).
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan mengamankan 5 orang tersangkanya tersebut berupa 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 gram sabu-sabu dan 22.900 Gram ganja.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9).
Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba itu pun disaksikan langsung lima orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan personel Polrestabes Medan.
Ia mengatakan untuk kasus ungkapan pertama pada 30 Juli 2025 personel berhasil menangkap 2 orang tersangka DC (44) dan MEP (22) warga Tanjungbalai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.
Dari penangkapan itu disita barang bukti 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi 20 ribu butir, 30 sabu dengan berat total 29.976 gram. Untuk kasus kedua pada 11 Agustus 2025 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ada 3 tersangka dapat diamankan berinisial AP (38) MYS (40) dan S (36) dengan barang bukti ganja seberat 21.900 gram,” paparnya.
Sebelum dimusnahkan, polisi melakukan uji keaslian narkoba. Setelah melakukan tes, barang haram tersebut teruji keasliannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama. Harus secepatnya dimusnahkan.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan milik BNN,” ujarnya.
“Dalam kesempatan ini juga saya mengimbau untuk terus melakukan upaya paksa, melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya upaya pencegahan tepat dan cepat,” sambungnua.
Para pelaku terutama warga Tanjung Balai itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Sedangkan 3 orang lagi warga Medan, Aceh dan Deli Serdang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ROM)