MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak Pemko Medan agar program Universal Health Coverage (UHC) Premium agar secepatnya dapat terwujud di Kota Medan, sehingga layanan kesehatan benar-benar secara maksimal bisa dinikmati masyarakat.
“Kita berharap agar UHC Premium dapat segera diwujudkan oleh saudara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu.Karena dengan adanya program ini, maka sistem layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan benar- benar maksimal baik dirumah sakit mau pun puskesmas,” kata Lailatul Badri.
Pernyataan tersebut disampaikan, Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Al – Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).
Selanjutnya, politisi PKB itu mengelar Sosper yang sama di Jalan.Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
Kata, wanita yang akrab disapa Lela bahwa dengan adanya sistem UHC Premium, maka tidak akan ada lagi timbul persoalan terhadap layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas.
“Untuk layanan UHC Premium ini ada satu harapan nantinya layanan kesehatan itu benar-benar maksimal.Karena tidak ada lagi keluhan persoalan kamar penuh. Dan pelayanan kesehatan harus benar-benar maksimal menangani pasien hingga sembuh secara total,” kata Lela.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut telah disampaikan saudara Wali Kota Medan,
Rico Tri Putra Bayu pada tanggal 25 Juni 2025 dalam Seminar Pengembangan Program UHC Premium.
“Jadi jangab ada lagi penundaan yang sangat lama.Harus segera secepat terealisasi sebagai mimpi untuk merasakan layanan kesehatan terbaik,” katanya.
“Lihat saja Gubernur Sumatera Utara dalam waktu yang tidak lama per 1 Oktober 2025 seluruh masyarakat Sumatera Utara bisa berobat pakai KTP. Jadi, seharusnya dapat sejalan hadir,” sambung Lela.
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga ini, tetap juga mengemukan sejumlah pertanyaan terkait dengan bantuan sosial ( bansos), drinase dan lainya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (ROM)