MEDAN II
Untuk mendukung ekonomi kerakyatan, Pemko Medan diminta untuk fokus pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di kota Medan. Mulai dari pembinaan pelaku UMKM hingga bantuan modal supaya tetap diperhatikan.
“Pemko Medan sudah memiliki payung hukum yakni Perda untuk pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM. Kita berharap Perda diterapkan dengan benar,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jl Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).
Ia mengatakan, masih banyak pelaku UMKM di kota Medan yang kondisinya selalu pas pasan bahkan dililit hutang.
Untuk itu perlu, kehadiran Pemko Medan untuk pengembangan usaha. “Baik itu soal kualitas produk maupun pemasaran. Pemko Medan harus hadir untuk pembinaan,” ungkapnya.
Pada saat sosper, Paul banyak menerima keluhan para pelaku UMKM serta para pedagang kaki lima. Seperti keluhan yang disampaikan Devita Purba, belum pernah mendapat pembinaan dan bantuan dari Pemko Medan. “Jadi perlindungan seperti apa yang datang dari Pemko Medan,” paparnya.
Gabung ke Koperasi Merah Putih
Menyahuti keluhan warga, Paul MA Simanjuntak menyarankan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan modal agar datang ke kantor Lurah setempat.
“Untuk pengembangan usahanya pelaku UMKM agar mendatangi kantor Lurah dan bergabung koperasi Merah Putih,” saran Paul.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.
Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.
Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.
Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024.
Hadir saat Sosper, Lurah Perintis M Fadli, Kasi PPM Kec Medan Timur Lexon Manalu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (ROM)