MEDAN II
Seorang wanita, TS (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor terduga pelaku pencurian ponsel di Suany Beauty Salon & Supplier di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Baru ditangkap polisi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Situmorang melalui Kanit Reskrim Iptu PM, Tambunan mengatakan persitiwa itu terjadi padj a Minggu (31/8/2025), dimana korban Juliana Sirait (29) melaporkan telah kehilangan ponsel di Suany Beauty Salon.a
Ia memaparkan bahwa saat itu pelaku datang ke Suany Salon untuk melakukan perawatan rambut. “Jadi, korban melayani saat dan meletakan ponselnya di meja kasir.Dan setelah perawatan rambut setelah pelaku pulang, korban baru sadar kalau ponsel miliknya yang berada di atas meja kasir sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut,korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan korban, personil Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dibantu rekaman pemantau CCTV, pelaku ditangkap saat berada di sebuah salon di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos.
Dari keterangan pelaku,aksi pencurian tersebut dikerjakan seorang diri dan ponsel tersebut telah dijual dengan seorang lelaki yang tidak dikenal seharga Rp150 ribu.Dan sementara uang hasil penjualan hp tersebut digunakan untuk membeli beras. (ROM)