MEDAN II
Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran pil ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/9/2025).
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Bea Cukai dan Polres Tanjungbalai melaksanakan pra rekonstruksi kasus ekstasi ini dengan melibatkan lima tersangka. Dari hasil rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat jelas bagaimana pola transaksi dilakukan,” ujar Wadirresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K.
Ia menambahkan, prarekonstruksi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas peran para tersangka. “Awalnya hanya tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam alur peredaran narkotika tersebut,” ujar AKBP Diari.
Dalam prarekonstruksi, selain di Galaxy Hall, rekonstruksi juga dilakukan di KTV 8 serta kamar mandi area luar Galaxy Hall. Pada kesempatan itu, pihak Bea Cukai turut mengamankan 79 botol minuman beralkohol berbagai merek dengan pita cukai, namun diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kasus ini sebelumnya terbongkar pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengintaian di Galaxy Hall & KTV dan mendapati aktivitas transaksi mencurigakan.
Polisi menemukan Umaya Sari Siregar alias Umay yang berperan sebagai perantara. Dari komunikasi dengan petugas, Umay berhubungan dengan Rey Donli Sinaga alias Donli yang kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer rekening atas nama Sri Wahyuni.
Tak lama kemudian, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas, sementara satu butir dikonsumsi keduanya di kamar mandi. Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan Fani dan Umay serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir Galaxy Hall, lalu Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi. Dari keterangan Yuni, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masih dalam pencarian. (*/Fred)