TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melakukan penahanan terhadap 8 orang terduga pelaku Penganiayaan seorang Pelajar SMA inisial MZF (19) hingga tewas di Jalan Setia Budi Lk. IV Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 02.05 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H saat pimpin press release kepada wartawan di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, jalan Pahlawan, pada Rabu (17/9/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan berhasil diamankan delapan orang remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka diamankan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda,” Ujarnya.
Kapolres menjelaskan pada Kamis dini hari (11/9/2025) petugas kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya tawuran di Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol. Ketika tiba di TKP, polisi menemukan korban dalam kondisi kritis tergeletak dipinggir bahu jalan.
Tawuran tersebut diduga dipicu kelompok pemuda tersebut terlibat percekcokan melalui sosial media. Selanjutnya terjadi pertemuan antar kelompok pemuda didaerah Berohol dan terjadi penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Menurut Kapolres, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat akhir akhir ini. Terhadap ke delapan terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat melakukan tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunianya orang lain, sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan geng motor. Kami juga menghimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” pungkas AKBP Drs. Simon Paulus. (PS)