MEDAN II
Konflik kepemilikan lahan antara dua yayasan memanas setelah ahli waris dari Yayasan Medan Ceria melakukan penyegelan terhadap Rumah Doa Bahtera Nuh di Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan. Penyegelan ini dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sebagai langkah tegas menduduki kembali area lahan yang diklaim masih secara sah milik Yayasan Medan Ceria.
Kuasa hukum Yayasan Medan Ceria, Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini bukan penyerobotan, melainkan upaya mengambil alih aset milik yayasan yang telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun.
“Perlu kami tegaskan bahwa hari ini kami menduduki lahan aset kita yang kini dijadikan Rumah Doa Bahtera Nuh. Secara sah, lahan ini masih milik Yayasan Medan Ceria berdasarkan akta pada tahun 1997,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, akta pendirian Yayasan Medan Ceria yang dibuat pada tahun 1997 dan surat pembelian lahan menyebutkan secara jelas bahwa almarhum Mont Gumery Munthe bertindak sebagai kuasa dan atas nama yayasan.
Pada tahun 2024, kata Dwi, nama beralih menjadi Yayasan Murni Medan Ceria. Namun surat tanah atas nama Yayasan Medan Ceria. Selanjutnya, tiba-tiba ada berdiri Yayasan Bahtera Nuh.
“Alas haknya sudah jelas. Jadi, sudah terang bahwa ini semua atas nama yayasan. Kami dituduh menyerobot, padahal justru lahan milik kami yang diserobot selama berpuluh-puluh tahun,” tegasnya.
Dwi juga menyoroti upaya mediasi yang telah dilakukan di Polsek setempat, di mana pihak yang menduduki lahan, yaitu Yayasan Bahtera Nuh, tidak bisa menunjukkan alas hak asli atas tanah tersebut.
“Jangan menjadi playing victim. Sudah 20 tahun lahan dikuasai oleh Bahtera Nuh. Jadi jangan seolah-olah kami yang jahat, justru merekalah pihak yang jahat karena ini aset milik Yayasan Murni Medan Ceria,” kata Dwi.
Pihak Yayasan Medan Ceria menyatakan akan terus menduduki lokasi tersebut hingga pihak Rumah Doa Bahtera Nuh angkat kaki. Meski demikian, Dwi Ngai Sinaga menyatakan masih membuka peluang untuk duduk bersama guna membahas persoalan ini secara kekeluargaan.
Ia juga mengingatkan pihak berwajib agar berhati-hati dalam menangani laporan dari Yayasan Bahtera Nuh, karena diduga mereka hanya memiliki akta hibah yang dibuat secara sepihak oleh almarhum Munthe.
Dilokasi saat ini dikonfirmasi, Pdt. Rosina Sitohang sebagai pihak pengelola Rumah Doa Bahtera Nuh mengatakan untuk lakukan gugatan. ”Silahkan, gugat saja ke pengadilan,” katanya singkat.
Sedangkan, Pdt. Yusuf Hutajulu enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan wartawan.
Dari amatan dilokasi pihak Rumah Doa Bahtera Nuh sempat menghalangi ahli waris memasang plank yang akan berdiri dilokasi. (ROM)