MEDAN II
Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex diringkus polisi di area parkir Travellers Suites Medan, Jl Listrik, Medan.
Ada identitas tersangka, yakni ; FAH alias PRS (24) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
“Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (18/9/2025).
Ia mengatakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, bahwa pada hari Minggu (7/9/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga, bahwa di parkiran Travellers Suites Medan, Jl. Listrik sering dijadikan transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan lainnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli, dengan menghubungi tersangka diduga penjual ekstasi dan memesan ekstasi sebanyak 9 butir dengan harga disepakati Rp 190 ribu.
Kemudian petugas menunggu di parkiran, setelah itu penjual ekstasi yang telah tiba dan sudah diketahui ciri – cirinya langsung disergap.
“Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak 9 butir,” jelas AKBP Thommy Aruan.
Modus operandi, tersangka sudah menjual inex selama 7 bulan. (ROM)