MEDAN II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan di tahun anggaran 2022–2023.
“Ya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus dalam siaran medianya, Kamis (18/9/2025).
Ia menyebutkan kedua tersangka, yakni EAD selaku bendahara SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022-2023, dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 16 Medan.
“Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Belawan,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025,” katanya.
Daniel mengatakan penahanan terhadap tersangka EAD berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Sedangkan tersangka AM berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Daniel.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah menahan RA selaku kepala SMA Negeri 16 Medan dalam kasus yang sama.
Menurut, Daniel bahwa tersangka RA dan EAD serta AM bertanggung jawab dalam penggunaan dan BOS pada SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022 sampai 2023.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS dengan total Rp3 miliar lebih, yang terdiri dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,52 miliar lebih,” paparnya.
Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)