ASAHAN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five di perairan Tanjung Balai, Sabtu (20/9/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tak hanya itu tuga tersangka kurir berhasil ditangkap dari sebuah kapal KM GT5. NO6. SUT6.
Penindakan itu langsung dipimpin Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvalani.
Ada pun tiga tersangka kurir, yakni berinisial A, AN selaku tekong kapal, dan AR dari dalam kapal tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvalani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto memaparkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal bot yang membawa narkotika dari perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan, menuju Sungai Tanjung Balai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu unit kapal bot beserta tiga orang pelaku,” kata AKP Mulyoto dalam siaran medianya, Minggu (21/9/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam goni putih di bagian belakang kapal. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 kilogram sabu dalam kemasan teh China, 7.000 butir pil ekstasi berlogo tengkorak, 3.000 butir Happy Five, serta satu unit kapal bot.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AF (31), R (22), dan A (23). Sementara dua pelaku lainnya, berinisial A dan O, berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka bawa dari perairan perbatasan Malaysia–Indonesia menuju Tanjung Balai.
Seluruh barang bukti bersama para tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara. (ROM)