SIBOLGA II
Dua remaja diduga hendak melakukan tawuran di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu (21/9/2025) dini hari diamankan personil Polsek Sibolga Sambas.
Kedua pelaku itu berinisial EK (16), seorang pelajar warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, dan RSN (25), warga Muara Lubuk Tukko, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dari tangan salah satu pelaku, RSN polisi menyita senjata tajam celurit sepanjang 2 meter yang diduga akan dipakai untuk tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Ipda Inal Tanjung, mengatakab bahwa EK diduga sebagai penghasut dan pengajak sekelompok remaja untuk tawuran, sedangkan RSN membawa senjata tajam berupa clurit.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat sekelompok remaja berkumpul. Petugas piket bersama kepala lingkungan kemudian bergerak cepat melakukan patroli dan mengimbau mereka untuk bubar. Saat itu, EK dan RSN berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Ipda Inal dalam siaran medianya, Senin (22/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, EK berpotensi melanggar UU ITE karena menyebarkan ajakan tawuran melalui media sosial. Namun, polisi memutuskan memberikan pembinaan yang dijadwalkan pada Senin (22/9/2025) di Kantor Camat Sibolga Sambas bersama unsur Forkopimcam.
Sementara itu, RSN terancam dijerat UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, setelah kedapatan membawa clurit sepanjang dua meter dengan sepeda motor. (ROM)