MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram dengan tersangka Ahmad Fauzi yang ditangkap di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada Rabu (24/09/2025)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 5 bungkus sabu dalam plastik merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan 1 bungkus sabu dalam plastik bening dengan total berat 4.182 gram netto. Selain itu, turut diamankan mesin pres plastik merek TNW warna hitam, timbangan elektrik hitam, sekop sabu dari pipet plastik, serta puluhan plastik kosong berbagai ukuran, termasuk 76 plastik sedang, 58 plastik klip kecil, dan dua plastik bening besar. Barang bukti ditemukan di lemari dan di atas meja dekat kaca cermin kamar VIP 830, lokasi penangkapan tersangka.
Penyelidikan mengungkap, pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Ahmad Fauzi menerima 5 bungkus sabu dari Munial di Jalan Young Panah Hijau, Medan Labuhan. Narkotika itu dibawa menggunakan layanan Gojek ke rumah kontrakannya di Jalan Eka Sari. Malam harinya, pukul 21.30 WIB, ia menyerahkan 1 ons sabu kepada seseorang bernama Iput atas perintah Rakes di Jalan AH. Nasution.
Keesokan dini hari, 24 Juli pukul 01.00 WIB, Fauzi membawa seluruh sabu ke Hotel Golden Eleven dan menyewa kamar 810. Pagi harinya ia menimbang 120 gram sabu dan menjualnya kepada Ari di Jalan Jamin Ginting. Setelah sempat berpindah ke kamar 824, ia akhirnya menetap di kamar VIP 830 hingga 5 Agustus 2025.
Selama di hotel, Fauzi berulang kali menyiapkan sabu untuk dijual. Transaksi dengan Ari berlangsung pada 27, 28, dan 29 Juli di Jalan Merica Raya, Simalingkar, dengan jumlah bervariasi 1–3 ons. Pada 29 Juli, ia bahkan menawarkan sabu kepada empat rekan Ari yang membeli dalam jumlah ½ hingga 1 ons.
Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2025 oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut di kamar VIP 830. Polisi mengamankan sabu, timbangan elektrik, mesin pres, plastik kemasan, dan perlengkapan pengemasan narkotika lainnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menyatakan prarekonstruksi ini penting untuk memperkuat penyidikan.
“Dalam prarekonstruksi ini, kami memperagakan 20 adegan untuk mencocokkan keterangan dengan berita acara pemeriksaan, serta melengkapi data yang masih kurang. Ini bagian dari scientific investigation dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat jaringan. “Tetap jauhi narkoba. Mari jalani hidup sehat, produktif, dan terhormat tanpa narkoba,” tegasnya. (*/Fred)