MEDAN II
Kembali tim gabungan Polrestabes Medan melakukan razia tempat hiburan malam ( THM), Sabtu (27/9) dini hari.
Untuk kali ini tim melakukan razia 5 tempat hiburan malam ( THM) yang ada di Kota Medan.
Ada pun tempat hiburan malam tersebut, yakni ; Black Owl Medan, Jalan T.Amir Hamzah, Helvetia, Medan Helvetia, Grand D’ Blues KTV, Megapark, Jln Kapt Muslim Komplek Megacom, Dwi Kora, Medan Helvetia, Lion KTV & Executive Lounge di Komplek.Megacom, Dwi Kora, Medan Helvetia, Platium High KTV di Komplek.Megacom, Dwi Kora, Medan Helvetia, dan XTend Bistro & Karaoke.
Sebanyak 38 orang pengunjung dari seluruh tempat hiburan malam tersebut yang dirazia yang kemudian dites urinenya, untuk memastikan apakah terdapat pengunjung yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.
“Ada 5 tempat yang kami razia, ini untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba di THM. Kami memeriksa total 38 orang untuk dites urinenya, hasilnya semua negatif,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH dalam siaran medianya, Sabtu siang.
Ditambahkan Thommy, selain memeriksa urine, pihaknya juga melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, untuk memastikan apakah terdapat peredaran narkoba atau tidak di THM – THM yang dirazia.
Meskipun tidak menemukan adanya narkotika, namun Thommy memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara terus menerus, guna memastikan seluruh pengunjung THM bebas dari praktek penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala. Ini juga menjadi warning kepada pemilik THM, agar melakukan pemeriksaan secara mandiri, untuk sama – sama mencegah terjadinya peredaran narkoba. Kami himbau kepada seluruh masyarakat, agar menjauhi segala bentuk narkoba,” pungkasnya. (ROM)