Media Online Jurnal X
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis saat sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis saat sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia (Foto Ist)

Politisi Partai Golkar Reza Pahlevi Lubis Ingatkan Warga Bantu Petugas Melati dan P3SU saat Bersihkan Lingkungan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 September 2025 | 20:14 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan berkenan membantu petugas dari Melati Bestari dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) saat bekerja melakukan kebersihan di lingkungannya. Mereka disebut sebagai petugas ujung tombak menjalankan program menciptakan kebersihan di Kota Medan patut mendapat perhatian.

“Kalau ada petugas kebersihan Melati dan P3 SU sedang melakukan giat kebersihan di lingkungan kita seperti menggali parit, silahkan bantu mereka, kasih minum apa adanya,” ujar Reza Pahlevi Lubis S Kom dihadapan ratusan warga.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (27/9/2025).

Disampaikan Reza, petugas kebersihan patut dibantu untuk menciptakan kebersihan kota Medan.

“Masalah lebersihan merupakan tanggungjawab bersama dan manfaatnya juga untuk kita nikmati bersama, ” kata Reza Pahlevi Lubis selaku politisi muda asal Partai Golkar ini.

Dengan adanya sosialisasi Perda Kebersihan tersebut, Reza berharap masyarakat lebih peduli dan peka terkait kebersihan.

“Sepulang dari sini, saya minta Bapak/Ibu supaya lakukan kebersihan. Mulai dari rumah, lingkungan hingga sarana umum. Wadahi sampah masing masing,” pinta Reza Pahlevi Lubis yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu.

“Bersihkan lingkungan masing masing dan budayakan giat gotong royong membersihkan lingkungan,” pesan Reza Pahlevi.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melaksanakan sambang di Loket bus Jalan Sisingamangaraja
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja

27 September 2025 | 21:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melaksanakan sambang di Loket bus Jalan...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas menggelar patroli rutin
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

27 September 2025 | 21:38 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas menggelar patroli rutin dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di...

Read more
Pelaku pencurian ternak babi yang diamankan polisi. (Foto Ist)
Labuhan Batu

Curi Babi, Warga Aek Kanopan Timur Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi dan Satu Ekor Babi Jadi Barbut

27 September 2025 | 20:35 WIB

LABUHANBATU Seorang terduga pencuri ternak babi, BAS alias Bayu (31) warga Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu,...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M menghadiri acara Haul Ke-16 Tuan Guru Batak (TGB) Serambi Babussalam Simalungun Al'-Arif Billah Syekh Abdurrahman Rajagukguk Al Khalidy Naqsyabandi Qs
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Haul ke 16 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk Al Khalidy Naqsyabandi Qs

27 September 2025 | 20:28 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M menghadiri acara Haul Ke-16 Tuan Guru Batak (TGB) Serambi Babussalam...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja

27 September 2025 | 21:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

27 September 2025 | 21:38 WIB
Labuhan Batu

Curi Babi, Warga Aek Kanopan Timur Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi dan Satu Ekor Babi Jadi Barbut

27 September 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Haul ke 16 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk Al Khalidy Naqsyabandi Qs

27 September 2025 | 20:28 WIB
BERITA

Politisi Partai Golkar Reza Pahlevi Lubis Ingatkan Warga Bantu Petugas Melati dan P3SU saat Bersihkan Lingkungan

27 September 2025 | 20:14 WIB
BERITA

Polisi Razia THM Black Owl Medan, Grand D’ Blues KTV, Lion KTV, Platium High KTV Dan XTend Bistro

27 September 2025 | 20:09 WIB
BERITA KRIMINALITAS

DPO 10 Hari, Ganda Nainggolan Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Desa Ndokum Siroga Karo Menyerahkan Diri ke Polisi

27 September 2025 | 20:06 WIB
OLAHRAGA

Pembukaan Kejuaraan Karate Kapolres Pematangsiantar Cup Tahun 2025 Meriah

27 September 2025 | 19:51 WIB
CABUL

Tiga Orang Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

27 September 2025 | 14:10 WIB
BERITA

Tiga Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dilantik

27 September 2025 | 13:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiesi Tim Surveiyor dan Re-Akreditasi RSUD dr. Tengku Mansyur

26 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Apresiasi Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan, Dwi Ngai Sinaga : Medan Sudah Rumahnya, Penegakan Hukum Semakin Tegas

26 September 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita