MEDAN II
Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan berkenan membantu petugas dari Melati Bestari dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) saat bekerja melakukan kebersihan di lingkungannya. Mereka disebut sebagai petugas ujung tombak menjalankan program menciptakan kebersihan di Kota Medan patut mendapat perhatian.
“Kalau ada petugas kebersihan Melati dan P3 SU sedang melakukan giat kebersihan di lingkungan kita seperti menggali parit, silahkan bantu mereka, kasih minum apa adanya,” ujar Reza Pahlevi Lubis S Kom dihadapan ratusan warga.
Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (27/9/2025).
Disampaikan Reza, petugas kebersihan patut dibantu untuk menciptakan kebersihan kota Medan.
“Masalah lebersihan merupakan tanggungjawab bersama dan manfaatnya juga untuk kita nikmati bersama, ” kata Reza Pahlevi Lubis selaku politisi muda asal Partai Golkar ini.
Dengan adanya sosialisasi Perda Kebersihan tersebut, Reza berharap masyarakat lebih peduli dan peka terkait kebersihan.
“Sepulang dari sini, saya minta Bapak/Ibu supaya lakukan kebersihan. Mulai dari rumah, lingkungan hingga sarana umum. Wadahi sampah masing masing,” pinta Reza Pahlevi Lubis yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Medan itu.
“Bersihkan lingkungan masing masing dan budayakan giat gotong royong membersihkan lingkungan,” pesan Reza Pahlevi.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)