Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat sosper Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. (Foto Ist)

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat sosper Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. (Foto Ist)

El Barino Shah SH Harapkan  Pendirian Pos Siskamling di Kota Medan Dipercepat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 September 2025 | 10:31 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak masyarakat Kota Medan sama sama menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing masing. Seluruh elemen masyarakat agar berkolaborasi mendukung Kepala Lingkungan (Kepling) menjaga keamanan dan mengaktifkan Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Pos Siskamling).

Ajakan itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Asia Indah No 42 , Kelurahan Sukaramai II , Kecamatan Medan Area, Minggu (28/9/2025).

Sebab menurut El Barino, persoalan lingkungan hidup bukan hanya persoalan pemerintah, namun organisasi maupun lembaga dunia usaha dan semua elemen masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sekitar. Untuk itu, terkait pendirian Pos Siskamling dan pengaktifan selanjutnya supaya sama sama fokus memberikan perhatian.

Disampaikan El Barino, seiring telah adanya payung hukum sebagai pedoman untuk menjaga keamanan. Diharapkan, Pemko Medan melalui aparatnya hingga tingkat Kepling harus menguasai isi Perda.

“Seluruh aparat Pemko Medan supaya mensosialisasikan Perda No 10/2021 di tengah masyarakat. Melakukan pengawasan agar penerapan Perda berjalan dengan baik,” kata El Barino Shah SH MH.

Dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan
dengan pengaktifan Pos Siskamling diyakini akan meminimalisir tindak kejahatan.

“Pendirian Pos Sikamling supaya diberdayakan masyarakat. Begitu juga soal petugas jaga diharapkan melalui musyawarah warga tingkat lingkungan,” ungkap El Barino.

Untuk pendirian dan pengaktifan Pos Siskamling, El Barino minta seluruh Lurah harus peduli untuk mengkordinir.

“Lurah harus proaktif memberikan saran demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” paparnya.

Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (ROM)

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Personil Polseķ Jawa Brigadir Bayu Septian Herianto, SH mendampingi kegiatan panen jagung perdana di Nagori Mekar Mulia
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Tanah Jawa Dampingi Panen Jagung Perdana 8 Ton di Mekar Mulia

2 Oktober 2025 | 15:25 WIB

SIMALUNGUN II Personel Kepolisian Sektor (Polsek)Tanah Jawa, Polres Simalungun Brigadir Bayu Septian Herianto, SH mendampingi kegiatan panen jagung perdana di...

Read more
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) saat di Bandara Kuala Namu Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pakai Jaket Orange dan Tangan Diborgol, Topan Obaja Ginting Dihadirkan ke Medan Sebagai Saksi

2 Oktober 2025 | 14:34 WIB

MEDAN II Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) sekaligus tersangka kasus korupsi jalan perkara dugaan...

Read more
Ketua DPC PDI Perjuangan Medan Hasyim SE saat memberikan bantuan tali asih kepada korban kebakaran di kawasan pinggiran rel Jalan Arief Rahman Hakim Gang IV, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

PDI Perjuangan Medan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Korban Kebakaran di Asia Mega Mas Medan Area

2 Oktober 2025 | 13:01 WIB

MEDAN II DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aipda Erick F Marbun sambangi perladangan jagung warga Bapak Dapot Oppusunggu
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Panen Jagung

2 Oktober 2025 | 12:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang", Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aipda...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Tanah Jawa Dampingi Panen Jagung Perdana 8 Ton di Mekar Mulia

2 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Nias Selatan

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Nias Selatan, Sita 72 Lembar Uang dan Printer

2 Oktober 2025 | 14:42 WIB
BERITA

Pakai Jaket Orange dan Tangan Diborgol, Topan Obaja Ginting Dihadirkan ke Medan Sebagai Saksi

2 Oktober 2025 | 14:34 WIB
BERITA

PDI Perjuangan Medan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Korban Kebakaran di Asia Mega Mas Medan Area

2 Oktober 2025 | 13:01 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Panen Jagung

2 Oktober 2025 | 12:11 WIB
BERITA

Kemendikti Saintek RI Tunda Pemilihan Rektor USU Tanpa Batas Waktu

2 Oktober 2025 | 10:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Diduga Penjual Sabu Jalan Pesantren

2 Oktober 2025 | 10:30 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Monitoring Pemberian MBG di SD Negeri 12232 Jalan Sudirman

2 Oktober 2025 | 09:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli dan Sambangi Para Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas di Tempat Relokasi

2 Oktober 2025 | 09:38 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

2 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Medan

Polda Sumut Bongkar Pengiriman Sabu 15 Kg Lewat Jalan Lintas Aek Nabara, Dua Kurir Diringkus

2 Oktober 2025 | 08:02 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Mediasi Keributan di Jalan Nias Ujung Tinjut Lapmas di Call Center 110

2 Oktober 2025 | 07:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita