MEDAN II
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak masyarakat Kota Medan sama sama menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing masing. Seluruh elemen masyarakat agar berkolaborasi mendukung Kepala Lingkungan (Kepling) menjaga keamanan dan mengaktifkan Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Pos Siskamling).
Ajakan itu disampaikan El Barino Shah SH MH ketika melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Asia Indah No 42 , Kelurahan Sukaramai II , Kecamatan Medan Area, Minggu (28/9/2025).
Sebab menurut El Barino, persoalan lingkungan hidup bukan hanya persoalan pemerintah, namun organisasi maupun lembaga dunia usaha dan semua elemen masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sekitar. Untuk itu, terkait pendirian Pos Siskamling dan pengaktifan selanjutnya supaya sama sama fokus memberikan perhatian.
Disampaikan El Barino, seiring telah adanya payung hukum sebagai pedoman untuk menjaga keamanan. Diharapkan, Pemko Medan melalui aparatnya hingga tingkat Kepling harus menguasai isi Perda.
“Seluruh aparat Pemko Medan supaya mensosialisasikan Perda No 10/2021 di tengah masyarakat. Melakukan pengawasan agar penerapan Perda berjalan dengan baik,” kata El Barino Shah SH MH.
Dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan
dengan pengaktifan Pos Siskamling diyakini akan meminimalisir tindak kejahatan.
“Pendirian Pos Sikamling supaya diberdayakan masyarakat. Begitu juga soal petugas jaga diharapkan melalui musyawarah warga tingkat lingkungan,” ungkap El Barino.
Untuk pendirian dan pengaktifan Pos Siskamling, El Barino minta seluruh Lurah harus peduli untuk mengkordinir.
“Lurah harus proaktif memberikan saran demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” paparnya.
Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (ROM)