MEDAN II
Sidang kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi turut menghadirkan
lima saksi, yakni ; mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy,
Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.
Juga hadir mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu
Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapsel saat itu dicecar jaksa atas perannya yang terlibat dalam peninjauan jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Tak sampai disini, Jaksa lalu membuka sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti. Salah satunya ialah foto Topan dan Bobby saat meninjau jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
Dalam foto tampak, Topan berkaus biru berfoto dengan Bobby Nasution dan warga di sana.
Saatbitu Yasir mengakui soal adanya foto tersebut.
Ia mengatakan, saat itu Polres Tapsel diminta untuk mengawal kegiatan peninjauan jalan tersebut.
“Ya itu waktu peninjauan jalan. Jadi kami bersama Koramil dan anggota Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Forkopimda yang saat itu meninjau jalan. Ya saat itu ada pak Topan dan Pak Gubernur,” kata Yasir.
Tak sampai disini, Yasir sempat ditanyai mengenai pertemuan dirinya dengan Topan oleh JPU.
Yasir mengakui beberapa kali bertemu Topan, namun tak pernah membicarakan mengenai proyek jalan.
“Iya pernah beberapa kali bertemu, tapi saya tidak pernah bicara soal pembangunan jalan,” ujar mantan Kapolsek Sunggal itu.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan Obaja Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Untuk Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. (ROM)