MEDAN II
Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap kelompok tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 4 lokasi lintas antar Kabupaten/Kota.
Petugas berhasil menangkap 3 tersangka yakni Surya Handoko alias Koko alias Kondom (40), alias Kondom, Rocky M. P. Siregar (34), Binsar Sianipar alias Idris (35).
Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H. M.H di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan Sunggal, Rabu (01/10/2025).
“Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian sepeda motor. Tersangka terbagi 2 kelompok, 1 kelompok 2 orang dan 1 kelompoknya lagi 1 orang,” paparnya.
Kata Kompol Bambang G Hutabarat untuk perkara ini terdapat 4 laporan polisi dengan 4 TKP diantaranya Jalan Medan-Binjai, Jalan Mesjid Gg. Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jalan Klambir Lima Kelurahan Lalang Kecamtan Medan Sunggal, Jalan Gagak Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dalam setiap aksi para tersangka tidak ada rasa takut dan jera.
Untuk lokasi pertama tersangka melakukan pencurian sepeda motor didepan sebuah bank saat korban sedang mengeprint buku tabungan. Lokasi kedua adalah sebuah rumah saat korban sedang tidur bersama keluarganya.
“Dengan modus sepeda motor stang terkunci, kemudian tersangka datang mengambil sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor.Yang bereaksi didalam rumah saat korban dan keluarga tertidur, tersangka masuk kedalam rumah dan membawa kabur sepeda motornya,” jelas Kapolsek Sunggal.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka residivis curanmor yakni Koko alias Kondom. Koko melakukan perlawanan saat melakukan pengembangan kasus.
“Untuk dua tersangka diantaranya merupakan residivis curanmor dan tersangka satu lagi baru pertama melakukan tindak pidana. Otak pelakunya adalah Koko alias Kondom, dengan motif ekonomi” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni 2 (dua) unit ponsel, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 1(satu) jaket hodie warna hitam, 1(satu) buah tas sandang warna hitam, 1(satu) buah kunci T, 1(satu) buah mata kunci T, 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat, 1(satu) BPKB sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam BK 3897 AHI.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan, terhadap tersangka, disangkakan pada Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (ROM)