MEDAN II
Mantan (Eks) Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi tak mampu membendung tangis air matanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025).
Dihadapan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat AKBP Yasir Ahmadi mengatakan bahwa dirinya hanya berniat membantu masyarakat.
“Suatu hari ada ibu-ibu hamil terpaksa harus digotong karena tak ada kendaraan yang bisa masuk di sana. Dan hari ini ada ulama ulama dari Paluta hadir di sini. Mungkin karena menganggap saya ikut terlibat makan uang dan seterusnya, mempertemukan dan seterusnya, tapi saya bersumpah Wallah! Tuhan saksinya,” kata Yasir dengan nada yang bergetar.
Ia saat itu menahan tangisannya ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkab Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting ( TOP).
“Saya hanya ingin membantu masyarakat supaya jalannya bagus, itu saja. Kalau majelis beranggapan lain kepada saya seperti cawe-cawe, Allah yang tahu,” sambung Yasir sambil menunjuk ke atas.
Apa yang disampaikannya disebut Yasir merupakan curahan hati.
Ia mengaku bahwa atas peristiwa yang menyeret namanya ini membuat kehormatannya hancur.
“Mohon izin majelis, mohon izin hancur kehormatan saya dan keluarga saya. Saya tak pernah makan satu rupiah pun uang dari perbuatan ini,” kata Kabag RBP (Perencanaan dan Pengembangan) di Rorena Polda Sumut ini bersumpah sekali lagi.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yasir berperan penting menjembatani para terdakwa. Akhirun selaku kontraktor disebut JPU dibawa Yasit berjumpa dengan Topan Ginting selaku Kadis PUPR.
“Seolah-olah terhina keluarga saya. Orang tua saya ulama, majelis. Tolong pahami kondisi psikis saya,” ungkap perwira yang telah malang melintang mulai dari Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Patumbak, Kapolsek Sunggal, hingga Kabag Ops Polrestabes Medan.
Yasir menegaskan tidak pernah menerima uang dari pertemuan tersebut.
Namun, Yasir mengaku merasa tertekan dan terpuruk karena nama baik dirinya dan keluarganya tercemar.
“Kehormatan saya hancur. Orang tua saya seorang ulama, keluarga saya ikut ditanya-tanya. Saya tidak pernah makan sepeser pun dari perbuatan ini,” ucapnya sambil menahan tangis.
Dalam persidangan ini Yasir mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP).
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.
Menurut mantan Kapolsek Sunggal itu, perkenalan itu terjadi karena Topan Obaja Ginting (TOP) menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan kapolres,” ucap hakim. (ROM)