MEDAN II
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) sekaligus tersangka kasus korupsi jalan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).
Dengan memakai baju orange dan tangan diborgol, Topan diberangkatkan dari Jakarta dan tiba di Medan pada pukul 08.00 Wib.
Di Bandara Kuala Namu beberapa awak media telah menunggu dan saat itu Topan dengan memakai masker berupaya menutupi tangannya yang diborgol dengan kain hitam yang dikawal oknum TNI dan juga beberapa orang dari KPK.
Topan hadir bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar yang saat itu juga tangannya diborgol.
Selanjutnya Topan pun dimasukan ke dalam mobil mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Topan dan Rasuli tiba sekitar pukul 10.05 WIB di PN Medan dengan pengawalan polisi.
Keduanya langsung dibawa ke ruang tahanan sementara di belakang gedung PN Medan.
Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua kontraktor sebagai terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta anaknya yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lain mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, eks Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Muhammad Arman Effendy Pohan, serta pejabat Bappelitbang Sumut Dikky Anugrah Panjaitan.
Sidang ini merupakan lanjutan sidang terkait pemeriksaan sejumlah dokumen baik dokumen dari JPU maupun dari para saksi.
Dokumen itu di antaranya tentang rapat pergeseran anggaran. Mulai dari usulan atau undangan rapat pada 11 Maret 2025, rapat pada 12 Maret 2025 dan 13 Maret disetujui untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, tanpa melalui evaluasi dari Balitbang Sumut. (ROM)