PEMATANGSIANTAR II
Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) dI Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil Piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi dugaan keribuatan di Jalan Kain Batik, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis 5 Oktober 2025 siang pukul 10.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat berinisial H bahwa ada keributan antara keluarganya dengan keluarga RH di Jalan Kain Batik.
Dimana keributan itu bermula saat keluarga pelapor H hendak melakukan pemasangan spanduk penjualan Rumah di depan rumah warisan yang berada di jalan Kain Batik tersebut terjadi keributan dan pengancaman dilakukan keluarga RH.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meruskan laporan masyarakat tersebut ke Piket Polsek Siantar Utara. Setiba dilokasi, personil piket Polsek Siantar Utara menemukan adanya dugaan keributan tersebut. Permasalahan tersebut sebelumya sudah ada kesepakaan keluarga bahwasanya rumah tersebut akan di Jual dan hasil penjualan dibagi bersama.
Lalu personil piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap keluarga pelapor H dan RH yang hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk pemasangan spanduk untuk penjualan rumah warisan tersebut bisa di tempel namun agak jauh sedikit dari rumah serta kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahn tersebut.
“Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110 Situasi berlangsung aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (Fred)